BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Manusia diciptakan oleh Allah Azza
wa Jalla sebagai kholifah yang bertugas untuk mengelola apa yang ada di dunia
ini dengan cara melakukan perbuatan yang baik sesuai dengan petunjuk dalam
al-quran dan hadist dan manusia juga
diciptakan dengan penuh kesempurnaan akal dan pikiran oleh Allah kemudian juga
harus berinteraksi dengan sekitarnya dengan cara yang dibenarkan sehingga
kehidupan bersama yang damai dan penuh dengan rasa aman dapat tercapai .
Segala perbuatan baik lahir maupun
batin yang dilakukan oleh manusia adalah kontrol dari hati nurani kita, tetapi
hati nurani manusia tersebut harus tetap berpedoman apada ajaran agama islam,
sehingga penulis mengambil judul Makalah tentang “Hibah, Sedekah dan Hadiah”
makalah ini disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan Agama Islam,
lebih jauh lagi agar mahasiswa dapat memahami dan mempelajari isi makalah ini
sehingga dalam pengamalannya kita dapat memiliki hati nurani yang baik dan
memunculkan moral, moralitas dan perilaku yan baik pula, kerena hubungan hati
nurani dengan manusia sangat erat. Makalah ini juga disusun
berdasarkan bahan pengambilan yang sebagian besar mengacu pada buku-buku
pedoman yang sudah ada, kemudian kami saring lagi agar mudah dipahami.
B. Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah yang penulis angkat pada makalah ini
adalah sebagai berikut :
1. Apa yang dimaksud dengan Hibah,
sedekah, hadiah?
2. Apa perbedaan Hibah, Sedekah dan
Hadiah?
C. Tujuan Masalah
Adapun manfaat yang penulis berikan pada makalah ini adalah
sebagai berikut :
1. Dapat memahami tentang Hibah, Sedekah
dan Hadiah
2. Dapat mengetahui tentang Hibah,Sedekah
dan Hadiah
BAB II
LANDASAN TOERI
A. HIBAH,SEDEKAH dan HADIAH
Pengertian Hibah
Secara etimologi kata hibah adalah
bentuk masdar dari kata wahaba, yang berarti
pemberian.
Sedangkan hibah menurut istilah adalah
akad yang pokok persoalannya, pemberian harta
milik orang lain di waktu ia masih hidup tanpa imbalan.
Hibah adalah akad
pemberian harta milik seseorang kepada orang lain diwaktu ia hidup tanpa adanya
imbalan sebagai tanda kasih sayang.
Firman Allah SWT. :
وَأَتَىالْمَالَ عَلَىحُبِّهِ
ذَوِىالْقُرْبَىوَالْيَتَمَىوَالْمَسَاكِيْنِ وَابْنَ السَّبِيْلِ
وَالسَّائِلِيْنَ وَفِىالرِّقَابِ
“Dan
memberikan harta yang dicintainya kepada kerabatnya, anak-anak yatim, orang
orang
miskin, musafir (yang memerlukan pertolongan) dan orang-orang yang meminta
dan (memerdekakan) hamba sahaya” (QS. Al Baqarah : 177).
Memberikan Sesutu
kepada orang lain, asal barang atau harta itu halal termasuk perbuatan terpuji
dan mendapat pahala dari Allah SWT. Untuk itu hibah hukumnya mubah.
Sabda Nabi SAW. :
عَنْ خَالِدِابْنِ عَدِيِ أَنَّ
النَّبِىَص م قَالَ مَنْ جَاءَهُ مِنْ اَخِيْهِ مَعْرُوْفٌ مِنْ غَيْرِإِسْرَافٍ
وَلاَمَسْأَلَةٍ فَلْيَقْبِلْه ُ وَلاَيَرُدُّهُ فَإِنَّمَا هُوَرِزْقٌ
سَاقَهُ الله ُاِلَيْهِ (رواه احمد)
“Dari Khalid bin Adi, sesungguhnya Nabi
Muhammad SAW. telah bersabda, : “Barang siapa yang diberi oleh saudaranya
kebaikan dengan tidak berlebih-lebihan dan tidak ia minta, hendaklah diterima
(jangan ditolak). Sesungguhnya yang demikian itu pemberian yangdiberikan Allah
kepadanya” (HR. Ahmad).
Rukun dan Syarat Hibah
a. Pemberi Hibah (Wahib)
Syarat-syarat pemberi
hibah (wahib) adalah sudah baligh, dilakukan atas dasar kemauan sendiri,
dibenarkan melakukan tindakan hukum dan orang yang berhak memiliki barang.
b. Penerima Hib
Cah (Mauhub Lahu)
Syarat-syarat penerima hibah (mauhub
lahu), diantaranya :
Hendaknya penerima hibah itu terbukti
adanya pada waktu dilakukan hibah. Apabila tidak ada secara nyata atau hanya
ada atas dasar perkiraan, seperti janin yang masih dalam kandungan ibunya maka
ia tidak sah dilakukan hibah kepadanya
c. Barang yang dihibahkan (Mauhub)
Syarat-syarat barang yang dihibahkan (Mauhub),
diantaranya : jelas terlihat wujudnya, barang yang dihibahkan memiliki nilai
atau harga, betul-betul milik pemberi hibah dan dapat dipindahkan status
kepemilikannya dari tangan pemberi hibah kepada penerima hibah.
d. Akad (Ijab dan Qabul)
misalnya si penerima menyatakan “saya
hibahkan atau kuberikan tanah ini kepadamu ”, si penerima menjawab, “ya saya
terima pemberian saudara”.
Macam-macam Hibah
Hibah dapat digolongkan menjadi dua
macam yaitu :
1.
Hibah barang adalah memberikan harta atau barang kepada
pihak lain yang mencakup materi dan nilai manfaat harta atau barang tersebut,
yang pemberiannya tanpa ada tendensi (harapan) apapun. Misalnya
menghibahkan rumah, sepeda motor, baju dan sebagainya.
2.
Hibah manfaat, yaitu
memberikan harta kepada pihak lain agar dimanfaatkan harta atau barang yang
dihibahkan itu, namun materi harta atau barang itu tetap menjadi milik pemberi
hibah. Dengan kata lain, dalam hibah manfaat itu si penerima hibah hanya
memiliki hak guna atau hak pakai saja. Hibah manfaat terdiri dari hibah
berwaktu (hibah muajjalah) dan hibah seumur hidup (al-amri).
Hibah muajjalah dapat juga dikategorikan pinjaman (ariyah) karena
setelah lewat jangka waktu tertentu, barang yang dihibahkan manfaatnya harus
dikembalikan.
Hikmah Hibah
Adapun hikmah hibah
adalah :
1.
Menumbuhkan rasa
kasih sayang kepada sesama
2.
Menumbuhkan sikap
saling tolong menolong
3.
Dapat mempererat tali
silaturahmi
4.
Menghindarkan diri
dari berbagai malapetaka.
Syarat Hibah
Adapun syarat-syarat hibah sebagai
berikut :
a.
Syarat bagi Penghibah (pemberi hibah) :
1. Penghibah adalah orang yang memiliki
dengan sempurna sesuatu atas harta yang dihibahkan. Dalam hibah terjadi
pemindahan milik karena itu mustahil orang yang tidak memiliki akan
menghibahkan sesuatu barang kepada orang lain.
2. Penghibah itu adalah orang yang mursyid, yang
telah dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya jika terjadi persoalan atau
perkara yang berkaitan dengan pengadilan mengenai harta tersebut.
3. Penghibah tidak berada di bawah perwalian
orang lain, jadi penghibah itu harus orang dewasa, sebab anak-anak kurang
kemampuannya.
4. Penghibah harus bebas tidak ada tekanan dari
pihak lain dipaksa karena hibah disyratkan kerelaan dalam kebebasan.
5. Seseorang melakukan hibah itu dalam mempunyai
iradah dan ikhtiyar dalam melakukan tindakan atas dasar pilihannya bukan karena
dia tidak sadar atau keadaan lainnya. Seseorang dikatakan ikhtiar dalam keadaan
tindakan apabila ia melakukan perbuatan atas dasar pilihannya bukan karena
pilihan orang lain, tentu saja setelah memikirkan dengan matang.
b. Syarat bagi Penerima
Hibah :
1.
Bahwa ia telah ada dalam arti yang sebenarnya karena itu
tidak sah anak yang lahir
menerima hibah.
2.
Jika penerima hibah
itu orang yang belum mukalaf, maka yang bertindak sebagai penerima hibah adalah
wakil atau walinya atau orang yang bertanggung jawab memelihara dan
mendidiknya.
c.
Syarat bagi barang
atau harta yang dihibahkan :
1.
Barang hibah itu telah ada dalam arti yang sebenarnya waktu
hibah dilaksanakan.
2.
Barang yang dihibahkan itu adalah barang yang boleh dimiliki
secara sah oleh ajaran Islam.
3.
Barang itu telah
menjadi milik sah dari harta penghibah mempunyai sebidang tanah yang akan dihibahkan
adalah seperempat tanah itu, di waktu menghibahkan tanah yang seperempat harus
dipecah atau ditentukan bagian dan tempatnya.
4.
Harta yang dihibahkan itu dalam kekuasaan yang
tidak terikat pada suatu perjanjian dengan pihak lain seperti harta itu dalam
keadaan digadaikan. Kompilasi Hukum Islam (KHI) membatasi harta yang dihibahkan
sebanyak-banyaknya sepertiga ( 1/3 ) dari harta milik penghibah, sebagaimana
tersebut dalam Pasal 210 Ayat ( 1 ).
Mencabut
Hibah
Jumhur ulama
berpendapat bahwa mencabut hibah itu hukumnya haram, kecuali hibah orang tua
terhadap anaknya, sesuai dengan sabda Rasulullah SAW. :
لاَيَحِلُّ لِرَجُلٍ مُسْلِمٍ أَنْ
يُعْطِىعَطِيَّةًأَوْيَهَبَ هِبَةً فَيَرْجِعُ فِيْهَا
إِلاَّالْوَالِدِفِيْمَايُعْطِىلِوَلَدِهِ
“Tidak
halal seorang muslim memberikan suatu barang kemudian ia tarik kembali, kecuali
seorang bapak kepada anaknya” (HR. Abu Dawud).
Sabda Rasulullah SAW.
:
اَلْعَائِدُ فِىهِبَتِهِ كَااْلكَلْبِ
يُقِئُ ثُمَّ يَعُوْدُفِىقَيْئِهِ (متفق عليه)
“Orang
yang menarik kembali hibahnya sebagaimana anjing yang muntah lalu dimakannya
kembali muntahnya itu” (HR. Bukhari Muslim).
Hibah yang dapat dicabut, diantaranya
sebagai berikut :
1.
Hibahnya orang tua (bapak) terhadap anaknya, karena bapak
melihat bahwa mencabut itu demi menjaga kemaslahatan anaknya.
2.
Bila dirasakan ada unsur ketidak adilan diantara
anak-anaknya, yang menerima hibah..
3.
Apabila dengan adanya hibah itu ada kemungkinan menimbulkan
iri hati dan fitnah dari pihak lain
SEDEKAH
Sedekah asal kata
bahasa Arab shadaqoh yang berarti suatu pemberian yang diberikan oleh seorang
muslim kepada orang lain secara spontan dan sukarela tanpa dibatasi oleh waktu
dan jumlah tertentu. Juga berarti suatu pemberian yang diberikan oleh seseorang
sebagai kebajikan yang mengharap ridho Allah SWT dan pahala semata. Sedekah
dalam pengertian di atas oleh para fuqaha (ahli fikih) disebuh sadaqah
at-tatawwu' (sedekah secara spontan dan sukarela).
Shadaqah itu tidak
hanya dalam bentuk materi, tetapi juga dalam bentuk tindakan seperti senyum
kepada orang lain termasuk shadaqah. Hal ini sesuai dengan Sabda Rasulullah
SAW. :
تَبَسُّمُكَ فِىوَجْهِ
أَخِيْكَ لَكَ صَدَقَةٌ (رواهالبخارى)
“Tersenyum
dihadapan temanmu itu adalah bagian dari shadaqah” (HR. Bukhari).
Hukum
hadiah-menghadiahkan dari orang Islam kepada orang diluar Islam atau sebaliknya
adalah boleh karena persoalan ini termasuk sesuatu yang berhubungan dengan
sesama manusia (hablum minan naas).
Shadaqah itu tidak
hanya dalam bentuk materi, tetapi juga dalam bentuk tindakan seperti senyum
kepada orang lain termasuk shadaqah. Hal ini sesuai dengan Sabda Rasulullah
SAW. :
تَبَسُّمُكَ فِىوَجْهِ
أَخِيْكَ لَكَ صَدَقَةٌ (رواهالبخارى)
“Tersenyum
dihadapan temanmu itu adalah bagian dari shadaqah” (HR. Bukhari).
Hukum
hadiah-menghadiahkan dari orang Islam kepada orang diluar Islam atau sebaliknya
adalah boleh karena persoalan ini termasuk sesuatu yang berhubungan dengan
sesama manusia (hablum minan naas).
Hukum
Shadaqah
Hukum shadaqah adalah
sunah
Sabda Rasulullah SAW.
:
عَنْ اَبِي هُرَيْرَةَ
رَضِيَ اللّهُمَّ عَنْهُمَ عَنِ النَّبِيْ ص م قَالَ لَوْدُعِيْتُ إِلَىذِرَاعٍ
أَوْكُرَاعٍ لَأَجَبْتُ وَلَوْ
أُهْدِيَ اِلَيَّ
ذِرَاعٌ أَوْكُرَاعٌ لَقَبِلْتُ (رواه البخارى)
“Dari
Abu Hurairah, Rasulullah SAW.telah bersabda sekiranya saya diundang untuk makan
sepotong kaki binatang, undangan itu pasti saya kabulkan, begitu juga kalau
potongan kaki binatang dihadiahkan kepada saya tentu saya terima” (HR.
Bukhari).
Syarat-syarat
Shadaqah
A. Orang yang memberikan shadaqahitu sehat
akalnya dan tidak dibawah perwalian orang lain. Hadiah orang gila, anak-anak
dan orang yang kurang sehat jiwanya (seperti pemboros) tidak sah shadaqahnya.
B. Penerima haruslah orang yang
benar-benar memerlukan karena keadaannya yang terlantar.
C. Penerima shadaqah haruslah orang yang
berhak memiliki, jadi shadaqah atau hadiah kepada anak yang masih dalam
kandungan tidak sah.
D. Barang yang dishadaqahkan harus
bermanfaat bagi penerimanya.
Rukun
Shadaqah
A. Pemberi shadaqah
B. Penerima shadaqah
C. Ijab dan Qabul artinya pemberi
menyatakan memberikan, penerima menyatakan suka.
D. Barang atau Benda (yang dishadaqahkan).
Hikmah
Shadaqah
A. Menumbuhkan ukhuwah
Islamiyah
B. Dapat menghindarkan dari berbagai bencana
C. Akan dicintai Allah SWT.
Sabda Nabi Muhammad
SAW. :
تَهَادُوْافَإِنَّ
الْهَدِيَّةَتُذْهِبُ وَحَرَّالصَّدْرِ (رواه ابو يعلى)
“Saling
hadiah-menghadiahkan kamu, karena dapat menghilangkan tipu daya dan
kedengkian”
(HR. Abu Ya’la).
عَلَيْكُمْ
بِالْهَدَايَافَاِنَّهَاتُورِثُ الْمَوَدَّةَوَتُذْهِبُ الضَّغَائِنَ (رواه
الديلمى)
“Hendaklah
kamu saling memberi hadiah, karena ia akan mewariskan kecintaan dan
menghilangkan kedengkian-kedengkian” (HR. Dailami).
HADIAH
Hadiah adalah akad
pemberian harta milik seseorang kepada orang lain tanpa adanya imbalan sebagai
penghormatan atas suatu prestasi.
Hukum
Hadiah
Hukum hadiah adalah
mubah artinya boleh saja dilakukan dan boleh ditinggalkan.
Sabda Rasulullah SAW. :
عَنْ اَبِي هُرَيْرَةَ
رَضِيَ اللّهُمَّ عَنْهُمَ عَنِ النَّبِيْ ص م قَالَ لَوْدُعِيْتُ إِلَىذِرَاعٍ
أَوْكُرَاعٍ لَأَجَبْتُ وَلَوْ
أُهْدِيَ اِلَيَّ
ذِرَاعٌ أَوْكُرَاعٌ لَقَبِلْتُ (رواه البخارى)
“Dari
Abu Hurairah, Rasulullah SAW.telah bersabda sekiranya saya diundang untuk makan
sepotong kaki binatang, undangan itu pasti saya kabulkan, begitu juga kalau
potongan kaki binatang dihadiahkan kepada saya tentu saya terima” (HR.
Bukhari).
Syarat-syarat
Hadiah
A. Orang yang memberikan hadiah itu sehat
akalnya dan tidak dibawah perwalian orang lain. Hadiah orang gila, anak-anak
dan orang yang kurang sehat jiwanya (seperti pemboros) tidak sah shadaqah dan
hadiahnya.
B.
Penerima haruslah
orang yang benar-benar memerlukan karena keadaannya yang terlantar.
C. Penerima hadiah haruslah orang yang
berhak memiliki, jadi hadiah kepada anak yang masih dalam kandungan tidak sah.
D.
Barang yang
dihadiahkan harus bermanfaat bagi penerimanya.
Rukun
Hadiah
A. Pemberi hadiah.
B. Penerima hadiah.
C. Ijab dan Qabul artinya pemberi
menyatakan memberikan, penerima menyatakan suka.
D. Barang atau Benda (yang dihadiahkan).
Hikmah
Hadiah
A. Menjadi unsur bagi
suburnya kasih sayang
B. Menghilangkan tipu
daya dan sifat kedengkian.
Sabda Nabi Muhammad
SAW. :
تَهَادُوْافَإِنَّ
الْهَدِيَّةَتُذْهِبُ وَحَرَّالصَّدْرِ (رواه ابو يعلى)
“Saling
hadiah-menghadiahkan kamu, karena dapat menghilangkan tipu daya dan
kedengkian”
(HR. Abu Ya’la).
عَلَيْكُمْ
بِالْهَدَايَافَاِنَّهَاتُورِثُ الْمَوَدَّةَوَتُذْهِبُ الضَّغَائِنَ (رواه
الديلمى)
“Hendaklah kamu saling memberi hadiah,
karena ia akan mewariskan kecintaan dan menghilangkan kedengkian-kedengkian”
(HR. Dailami).
B. Perbedaan Antara Sedekah, Hibah, dan Hadiah
Baik sedekah, hibah,
maupun hadiah merupakan perbuatan memberikan sesuatu kepada orang lain yang
menerimanya. Namun demikian, terdapat perbedaan antara ketiganya. Persamaan dan
perbedaannya adalah sebagai berikut.
Persamaan
1.
Sedekah, hibah, dan
hadiah sama-sama merupakan wujud kedermawanan yang dimiliki seseorang
2.
Sedekah, hibah, dan
hadiah merupakan pemberian secara cuma-cuma tanpa mengharap pemberian kembali.
Perbedaan
Sedekah
·
pemberian sesuatu
yang didasarkan atas kepedulian terhadap fakir miskin.
·
Perbuatan ini
dilakukan semata-mata untuk mencari Ridha Allah SWT
·
Sebagai salah satu
perwujudanrasa syukur kepada Allah SWT
·
Pemberian ini
ditujukan kepada fakir miskin dan anak yatim
·
Pemberian biasanya
dalam bentuk uang
·
Untuk melaksanakan
sedekah tidak perlu tata cara tertentu
·
Sedekah hukumnya
sunnah muakkad
Hibah
·
Merupakan pemberian
yang didasarkan atas kasih sayang
·
Pemberian ini lebih
bersifat keduniawian
·
Pemberian ini
ditujukan kepada orang-orang yang masih dalam hubungan keluarga
·
Pemberian ini
biasanya dalam bentuk barang tidak bergerak
·
Untuk melaksanakan
hibah perlu tata cara tertentu, misalnya dilakukan secara tertulis
·
Hibah hukumnya sunnah
Hadiah
·
Merupakan pemberian
yang diberikan atas keadaan atau peristiwa tertentu
·
Pemberian ini lebih
bersifat keduniawian
·
Pemberian ini
ditujukan kepada orang-orang tertentu
·
Pemberian ini
biasanya dalam bentuk barang, baik barang bergerak seperti alat-alat sekolah,
televisi, dan lain-lain, maupun barang bergerak
·
Untuk melaksanakan
hadiah, bisa melalui tata cara atau prosedur tertentu dan bisa pula tidak
Hadiah hukumnya mubah
(boleh)
BAB
III
PENUTUP
Kesimpulan
Hibah adalah akad
pemberian harta milik seseorang kepada orang lain diwaktu ia hiduptanpa adanya
imbalan sebagai tanda kasih sayang.
Sadaqah adalah akad
pemberian harta milik seseorang kepada orang lain tanpa adanya imbalan dengan
harapan mendapat ridoh Allah SWT.
Hadiah adalah akad
pemberian harta milik seseorang kepada orang lain tanpa adanya imbalan sebagai
penghormatan atas suatu prestasi.
Hibah,
Sedekah, dan Hadiah bersumber dari Al-Qur’an dan As-Sunnah yang menjadi pedoman
hidup kaum. Maka dari itu umat islam selama masih berpegangan pada Al-Qur’an
dan As-Sunnah dalam proses kehidupannya, maka dijamin bahwa kualiatas hidup
suatu umat akan baik, terhindar dari hal-hal menyesatkan yang dapat membawa
pada kehancuran baik di dunia dan di akhirat. Karena semua tatanan kehidupan
terdapat dalam sumber tersebut.
Baik sedekah, hibah,
maupun hadiah merupakan perbuatan memberikan sesuatu kepada orang lain yang
menerimanya.
Daftar
Pustaka
Abdurrahman, Kompilasi
Hukum Islam di Indonesia, Jakarta, Akademiko Pressindo,m1992.
Abdul
al-Rahman al-Jazari, Kitab Al-Fiqih Mazahib Al-Arba’ah, Juz II,
Beirut: Dar Al-Kitab Al-Ilmiyah, 1990.
Amir
Syarifudin, Pelaksanaan Hukum Kewarisan Islam Dalam Lingkungan
Minangkabau, Jakarta.
Ahmad
Warson Munawir Al-Munawir, Kamus Arab–Indonesia, Yogyakarta,
Pondok Pesantren Al-Munawir.
Departemen
Agama Republik Indonesia, Proyek Pengadaan Kitab Suci Al-Qur’an dan
Terjemahannya, Surabaya, Mahkota, 1989.
Eman
Suparman, Intisari Hukum Waris Islam, Bandung, Mandar Maju.
1995.
Mu Al-Adab
Al-Muhfrud, Beirut: Dar Al-Kutub Al–Ilmiyah, 1990.
Sayyid
Sabiq, Fiqih Al-Sunnah, Dar’al-Pikr, tt. 1992. Gunung Agung,
1984.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar